▴Anti Gratifikasi▴
▴Kanal Aduan▴ - CAMAT LOANO HADIRI PELANTIKAN PENGURUS POLOSORO MASA BAKTI 2026–2030
- RESEPSI DAN PENTAS SENI TUTUP RANGKAIAN HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI TINGKAT KECAMATAN LOANO
- PENTAS SENI PENCAK SILAT TRADISIONAL MERIAHKAN HUT KE-81 RI DI DUSUN SRETE KALIGLAGAH
- SEMARAK HUT KE-81 RI, KECAMATAN LOANO GELAR JALAN SEHAT DAN SENAM BERSAMA
- PEMBAHASAN RAPERDA PILKADES PURWOREJO MASIH BERLANJUT, CAMAT LOANO HADIRI RAPAT PANSUS 10
- CAMAT LOANO HADIRI PERTEMUAN KTNA, DORONG PENGUATAN PENGETAHUAN PETANI DAN PENGEMBANGAN POTENSI PERTANIAN
- CAMAT LOANO IKUTI RAPAT PANSUS 9 PEMBAHASAN RAPERDA PEMERINTAHAN DESA
- ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA SETDA PURWOREJO TINJAU PEMBANGUNAN SEKARAN HILLS SEDAYU
- CAMAT LOANO HADIRI SERAH TERIMA JABATAN KEPALA KUA KECAMATAN LOANO
- BUPATI PURWOREJO RESMIKAN DAN AMBIL SUMPAH JANJI ANGGOTA BPD MASA KEANGGOTAAN 2026–2034 KECAMATAN LOANO
DINAS PUPR PURWOREJO GELAR SOSIALISASI FASILITASI KKPR UNTUK KDKMP
Keterangan Gambar : Gelar Sosialisasi Fasilitasi KKPR untuk KDKMP di ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo
Loano Go News – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Purworejo menggelar kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada Senin (18/05/2026) bertempat di Ruang Arahiwang Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari 181 desa dan kelurahan se-Kabupaten Purworejo, termasuk Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Loano Jihad Abdani, S.Pd.
Sosialisasi dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam mendukung percepatan pembangunan dan operasionalisasi KDKMP melalui kemudahan layanan perizinan, khususnya terkait KKPR atau izin lokasi.
Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Purworejo melalui Kabid Tata Ruang, Yusuf Syarifudin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan perizinan dalam mendukung pembangunan fisik, pergudangan, hingga kelengkapan KDKMP.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa KKPR merupakan salah satu dari tiga persyaratan dasar dalam perizinan berusaha. Saat ini proses pengurusan diarahkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Bagi usaha mikro dengan tingkat risiko rendah, proses pengurusan dinilai lebih mudah karena cukup menggunakan pernyataan mandiri yang nantinya akan diverifikasi kesesuaian tata ruangnya oleh Dinas PUPR.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kebijakan percepatan layanan KKPR ini merupakan hasil koordinasi pemerintah pusat dengan Kementerian ATR/BPN mengingat jumlah KDKMP di seluruh Indonesia yang sangat besar. Oleh karena itu, proses penerbitan KKPR diarahkan agar dapat dilayani langsung oleh pemerintah daerah sehingga lebih cepat dan efektif.
Dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR Kabupaten Purworejo juga membangun sinergi lintas sektor bersama DPMPTSP, Kodim, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, DPPPAPMD, Badan Pertanahan Nasional (BPN), BPKPAD, serta Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Purworejo.
Pemerintah Kabupaten Purworejo menargetkan proses fasilitasi perizinan bagi 181 desa dan kelurahan dapat segera terselesaikan. Namun demikian, keberhasilan target tersebut juga membutuhkan peran aktif dari masing-masing pemerintah desa dan pengurus KDKMP.
Untuk mengantisipasi kendala di lapangan, pihak Dinas PUPR juga membuka layanan konsultasi melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun langsung ke Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Purworejo.


.png)
