▴Anti Gratifikasi▴
▴Kanal Aduan▴
Breaking News
- KASUBBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN KECAMATAN LOANO HADIRI RAPAT PEMBAHASAN DUKUNGAN PROGRAM DELEGASI PROVINSI JAWA TENGAH DAN PROGRAM STRATEGIS NASIONAL
- KASI PEMBANGUNAN KECAMATAN LOANO HADIRI EVALUASI HASIL PENILAIAN KINERJA INOVASI PERANGKAT DAERAH SEMESTER I TAHUN 2026
- CAMAT LOANO HADIRI DOA BERSAMA DAN PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN JEMBATAN MERAH PUTIH DI DUSUN PACALAN DESA MUDALREJO
- CAMAT LOANO HADIRI RAKOR PIMPINAN TRIWULAN II TAHUN ANGGARAN 2026
- KASI PEMERINTAHAN DESA KECAMATAN LOANO HADIRI UJI PUBLIK PERUBAHAN APBDES 2026 DAN PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKPDES 2027 DESA KEBONGUNUNG
- KASI PEMBANGUNAN KECAMATAN LOANO IKUTI SOSIALISASI PEKPPP MANDIRI TAHUN 2026
- KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN KECAMATAN LOANO HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PURWOREJO
- CAMAT LOANO HADIRI PENETAPAN CALON ANGGOTA BPD DAN PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA MUDALREJO
- KASI PEMERINTAHAN DESA KECAMATAN LOANO HADIRI MUSYAWARAH DESA PERUBAHAN RPJMDES, APBDES, DAN PENETAPAN ANGGOTA BPD DESA BANYUASIN KEMBARAN
- KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN KECAMATAN LOANO HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PURWOREJO
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian sesuai dengan kewenangan Daerah, yang meliputi komunikasi dan persandian serta statistik dan teknologi informatika
POKOK FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan dan pengendalian teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadappelaksanaan tugas-tugas bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi
dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika; - penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.



.png)

