▴Anti Gratifikasi▴
▴Kanal Aduan▴
Breaking News
- KECAMATAN LOANO GELAR UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE-97 TAHUN 2025
- PERANGKAT DESA KALINONGKO RESMI DILANTIK, PERKUAT TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA
- PEMKAB PURWOREJO LUNCURKAN IMPLEMENTASI QRIS RETRIBUSI DAERAH
- MTQ PELAJAR DAN UMUM TINGKAT KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025 RESMI DIGELAR
- CAMAT LOANO HADIRI RAPAT KOORDINASI OPTIMALISASI PAJAK DAERAH, PERKUAT SINERGI PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH
- SOSIALISASI PTSL DI DESA KALIKALONG, PEMERINTAH KECAMATAN LOANO DUKUNG PERCEPATAN SERTIFIKASI TANAH MASYARAKAT
- PROSESI PELANTIKAN PERANGKAT DESA MUDALREJO BERLANGSUNG KHIDMAT, CAMAT LOANO HADIR BERIKAN DUKUNGAN
- PANEN JAGUNG BUMDES LESTARI DESA TRIDADI, WUJUD NYATA PROGRAM KETAHANAN PANGAN DI KECAMATAN LOANO
- CAMAT LOANO HADIRI PERESMIAN DUA INOVASI LAYANAN KEPEGAWAIAN BKPSDM, BUPATI PURWOREJO DORONG BUDAYA INOVASI BERKELANJUTAN
- PEMDES GUYANGAN SALURKAN BLT DANA DESA, PEMERINTAH KECAMATAN LOANO PASTIKAN TEPAT SASARAN
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian sesuai dengan kewenangan Daerah, yang meliputi komunikasi dan persandian serta statistik dan teknologi informatika
POKOK FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan dan pengendalian teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadappelaksanaan tugas-tugas bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi
dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika; - penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.




.png)
