


Breaking News
- MUSDES PENETAPAN RKPDES 2026 DAN DRU RKP 2027 DESA KEDUNGPOH DIGELAR, HADIRKAN PARTISIPASI LINTAS ELEMEN MASYARAKAT
- MUSDES PENETAPAN RKPDES 2026 DAN DU RKP 2027 DESA TRIREJO BERLANGSUNG PARTISIPATIF
- PELANTIKAN PERANGKAT DESA KALINONGKO BERLANGSUNG KHIDMAT, DILANJUTKAN SOSIALISASI KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA KALINONGKO
- MUSDES PENETAPAN RKPDES T.A 2026 DAN DU RKP T.A 2027 DESA MARON BERJALAN LANCAR
- SEKCAM LOANO HADIRI PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS KONI KABUPATEN PURWOREJO MASA BAKTI 2025-2029
- KASI PEMBANGUNAN KECAMATAN LOANO HADIRI PENDATAAN CALENDAR OF EVENT 2026 DI DINPORAPAR KABUPATEN PURWOREJO
- KONFERENSI DINAS KEPALA DESA SE-KECAMATAN LOANO BULAN SEPTEMBER DI BALAI DESA KALIKALONG
- PENGAJIAN PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI MUSHOLA AL ANWAR DESA MARON
- PENETAPAN CALON PERANGKAT DESA KADUS WATUBELAH DESA TRIREJO
- CAMAT LOANO HADIRI SERAH TERIMA JABATAN DANRAMIL 11 LOANO
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian sesuai dengan kewenangan Daerah, yang meliputi komunikasi dan persandian serta statistik dan teknologi informatika
POKOK FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan dan pengendalian teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadappelaksanaan tugas-tugas bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi
dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika; - penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.