
- SEKCAM LOANO HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PURWOREJO TERKAIT HIBAH BMD KEPADA PEMDES
- PENYALURAN BLT DD DESA KALIKALONG TRIWULAN I TAHUN 2025
- RAKOR TP PKK KECAMATAN LOANO DENGAN KETUA PEMBINA TP PKK KECAMATAN LOANO
- RAKOR PERCEPATAN PBB DAN PERSIAPAN HARI RAYA IDUL FITRI DI DESA KALIGLAGAH
- CAMAT LOANO HADIRI RAKOR TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- MONEV PERCEPATAN PROGRES PBB DESA KALINONGKO
- KASI PM KECAMATAN LOANO HADIRI RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENCAIRAN BANTUAN KEUANGAN APBD KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- SEKCAM LOANO HADIRI KEGIATAN KUMPUL BARENG PELAJAR NU LOANO DI MASJID AL MUTTAQIN TEPANSARI
- MUSYAWARAH DESA SOSIALISASI PTSL DESA TRIREJO
- SEKCAM LOANO HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PURWOREJO
PERUBAHAN KEBIJAKAN TERKAIT PENAMBAHAN MASA JABATAN KEPALA DESA MENJADI DASAR PELAKSANAAN PERUBAHAN RPJMDESA
Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penyepakatan Rancangan Perubahan RPJMDesa Tahun 2021-2029 Desa Kemejing Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo

Keterangan Gambar : Camat Loano. Kusairi A P. MM. bersama unsur Forkopincam Kecamatan Loano menghadiri Musdes Perubahan RPJMDesa Tahun 2021-2029 Desa Kemejing.
Loano Go News - Perubahan RPJMDesa saat ini dikarenakan penyesuaian dengan ditetapkannya UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Revisi UU Desa tersebut mengamanatkan beberapa poin penting diantaranya ada penambahan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya adalah 6 tahun menjadi 8 tahun. Dan masa periode RPJM Desa adalah 8 tahun sejak dilantiknya kepala Desa.
Artinya dokumen RPJM Desa yang sudah disusun oleh pemerintah Desa masih menggunakan dasar sebelumnya yakni 6 tahun. Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian dokumen RPJM Desa yang sudah ada dengan melakukan perubahan RPJM Desa tahun ke-7 dan tahun ke-8.
Hal itu diatur dalam pasal 28, Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa bahwa kepala Desa dapat merubah RPJM Desa dengan 2 hal, yakni:
1. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
2. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dari konteks regulasi tersebut, perubahan kebijakan terkait penambahan masa jabatan Kepala Desa itulah yang menjadi dasar pelaksanaan perubahan RPJMDesa. Perubahan RPJMDesa dibahas dan disepakati dalam Musdes serta ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Perdes Perubahan RPJMDesa.
Demikian beberapa hal yang disampaikan Kusairi, AP. MM. Camat Loano dalam sambutan arahannya pada Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penyepakatan Rancangan Perubahan RPJMDesa Tahun 2021-2029 Desa Kemejing Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo bertempat di Kantor Desa Kemejing pada Kamis, 31 Oktober 2024 siang.
Dalam sambutannya Nurhadi Kepala Desa Kemejing menyampaikan bahwa dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun sehingga menjadi 8 tahun masa jabatan mengharuskan untuk mengubah RPJM Desa yang tadinya 6 tahun anggaran menjadi 8 tahun anggaran, harapannya pembahasan Rancangan Perubahan RPJM Desa dapat terlaksana dengan baik dan dapat disepakati bersama.
Ditambahkan pula bahwa keberhasilan pelaksanaan RPJMDesa sangat bergantung pada kerja sama dan sinergi berbagai pihak. Oleh karena itu, Nurhadi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dan memberikan dukungan penuh dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan.
Menutup rangkaian kegiatan Musyawarah Desa terkait Rancangan Perubahan RPJMDesa yang akhirnya dapat disepakati bersama-sama, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa dengan BPD terkait Rancangan Perubahan RPJMDesa Desa Kemejing Tahun 2021-2029 dan nantinya akan dilakukan penyempurnaan redaksional dan masukan-masukan dari peserta Musdes oleh Tim Penyusun Perubahan RPJMDes Tahun 2021-2029 Desa Kemejing Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo