
- SEKCAM LOANO HADIRI RAKOR PERSIAPAN PELAKSANAAN GERAKAN DISIPLIN PAJAK UNTUK RAKYAT (GADIS PANTURA)
- CAMAT LOANO HADIRI BIMTEK E-KATALOG V6, TINGKATKAN KOMPETENSI PEJABAT PENGADAAN
- KASI PEMBANGUNAN KECAMATAN LOANO HADIRI DISEMINASI REKOMENDASI AUDIT KASUS STUNTING KABUPATEN PURWOREJO
- DESA TRIDADI GELAR MUSDES PENETAPAN PROGRAM KETAHANAN PANGAN TAHUN 2025
- PENYERAHAN HADIAH PEKAN PEMBAYARAN PBB 2025 DI DESA KARANGREJO : WARGA TERIMA HEWAN TERNAK
- FASILITASI MUSDESSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DIGELAR DI EMPAT DESA KECAMATAN LOANO
- PENYALURAN BLT-DD BULAN JANUARI–MARET 2025 DI DESA BANYUASIN SEPARE BERJALAN LANCAR
- PUSKESMAS LOANO ADAKAN SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN INTEGRASI LAYANAN PRIMER DI DESA KARANGREJO
- KECAMATAN LOANO GELAR KONFERENSI SEKRETARIS DESA BAHAS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH
- MINI LOKAKARYA KECAMATAN LOANO BAHAS INOVASI PENURUNAN STUNTING
PERUBAHAN KEBIJAKAN TERKAIT PENAMBAHAN MASA JABATAN KEPALA DESA MENJADI DASAR PELAKSANAAN PERUBAHAN RPJMDESA
Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penyepakatan Rancangan Perubahan RPJMDesa Tahun 2021-2029 Desa Kemejing Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo

Keterangan Gambar : Camat Loano. Kusairi A P. MM. bersama unsur Forkopincam Kecamatan Loano menghadiri Musdes Perubahan RPJMDesa Tahun 2021-2029 Desa Kemejing.
Loano Go News - Perubahan RPJMDesa saat ini dikarenakan penyesuaian dengan ditetapkannya UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Revisi UU Desa tersebut mengamanatkan beberapa poin penting diantaranya ada penambahan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya adalah 6 tahun menjadi 8 tahun. Dan masa periode RPJM Desa adalah 8 tahun sejak dilantiknya kepala Desa.
Artinya dokumen RPJM Desa yang sudah disusun oleh pemerintah Desa masih menggunakan dasar sebelumnya yakni 6 tahun. Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian dokumen RPJM Desa yang sudah ada dengan melakukan perubahan RPJM Desa tahun ke-7 dan tahun ke-8.
Hal itu diatur dalam pasal 28, Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa bahwa kepala Desa dapat merubah RPJM Desa dengan 2 hal, yakni:
1. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
2. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dari konteks regulasi tersebut, perubahan kebijakan terkait penambahan masa jabatan Kepala Desa itulah yang menjadi dasar pelaksanaan perubahan RPJMDesa. Perubahan RPJMDesa dibahas dan disepakati dalam Musdes serta ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Perdes Perubahan RPJMDesa.
Demikian beberapa hal yang disampaikan Kusairi, AP. MM. Camat Loano dalam sambutan arahannya pada Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penyepakatan Rancangan Perubahan RPJMDesa Tahun 2021-2029 Desa Kemejing Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo bertempat di Kantor Desa Kemejing pada Kamis, 31 Oktober 2024 siang.
Dalam sambutannya Nurhadi Kepala Desa Kemejing menyampaikan bahwa dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun sehingga menjadi 8 tahun masa jabatan mengharuskan untuk mengubah RPJM Desa yang tadinya 6 tahun anggaran menjadi 8 tahun anggaran, harapannya pembahasan Rancangan Perubahan RPJM Desa dapat terlaksana dengan baik dan dapat disepakati bersama.
Ditambahkan pula bahwa keberhasilan pelaksanaan RPJMDesa sangat bergantung pada kerja sama dan sinergi berbagai pihak. Oleh karena itu, Nurhadi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dan memberikan dukungan penuh dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan.
Menutup rangkaian kegiatan Musyawarah Desa terkait Rancangan Perubahan RPJMDesa yang akhirnya dapat disepakati bersama-sama, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa dengan BPD terkait Rancangan Perubahan RPJMDesa Desa Kemejing Tahun 2021-2029 dan nantinya akan dilakukan penyempurnaan redaksional dan masukan-masukan dari peserta Musdes oleh Tim Penyusun Perubahan RPJMDes Tahun 2021-2029 Desa Kemejing Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo