▴Anti Gratifikasi▴
▴Kanal Aduan▴ - JELANG AKHIR MASA KEANGGOTAAN, PEMKAB PURWOREJO OPTIMALKAN PERAN BPD SELAMA MASA TRANSISI
- CAMAT LOANO HADIRI MUSYAWARAH DESA PENETAPAN LOKASI GERAI KOPERASI DESA MERAH PUTIH DI KALIGLAGAH
- PEMKAB PURWOREJO GELAR RAKOR PERSIAPAN HARI JADI KE-195, PERKUAT KOORDINASI LINTAS PERANGKAT DAERAH
- RAKORPIM EVALUASI TA 2025 DIGELAR, PEMKAB PURWOREJO PERKUAT SINERGI DAN KINERJA PELAYANAN PUBLIK
- PERCEPATAN PEMBANGUNAN FISIK GERAI PERGUDANGAN DAN KELENGKAPAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DI DESA RIMUN
- PERANGKAT DESA SEDAYU RESMI DILANTIK, PERKUAT TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA
- PEMBANGUNAN GERAI KDMP DESA BANYUASIN KEMBARAN DIMULAI, DORONG PENGUATAN EKONOMI MASYARAKAT DESA
- PELETAKAN BATU PERTAMA GERAI KDMP DESA LOANO RESMI DIMULAI, WUJUD PENGUATAN EKONOMI MASYARAKAT
- CAMAT LOANO PIMPIN KEGIATAN JUMAT BERSIH LINGKUNGAN KANTOR KECAMATAN
- PEMKAB PURWOREJO APRESIASI SEMANGAT KOLABORATIF DANDIM DAN KAPOLRES DALAM SINERGI MENJAGA KONDUSIVITAS
JELANG AKHIR MASA KEANGGOTAAN, PEMKAB PURWOREJO OPTIMALKAN PERAN BPD SELAMA MASA TRANSISI
Keterangan Gambar : Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD se-Kabupaten Purworejo di Pendopo Kabupaten Purworejo
Loano Go News - Sebagai langkah persiapan masa transisi menjelang berakhirnya masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Purworejo masa keanggotaan tahun 2018-2026, Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD), menggelar Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD se-Kabupaten Purworejo, di Pendopo Kabupaten Purworejo, pada Selasa (20/1/2026). Hadir Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Loano Jihad Abdani, S.Pd.
Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti AP MSi menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi antar anggota BPD dan sekaligus juga sebagai langkah persiapan menghadapi berakhirnya masa jabatan BPD pada tahun 2026.
“Melalui pembinaan ini, kami berharap pemahaman dan komitmen anggota BPD semakin kuat, sehingga peran BPD dapat dijalankan secara optimal hingga akhir masa pengabdian,” ujarnya.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan anggota BPD memiliki kesiapan yang lebih matang dalam menghadapi masa transisi, sekaligus mampu menjaga stabilitas pemerintahan desa dan mendukung proses pembangunan desa yang berkelanjutan di Kabupaten Purworejo.
Sementara itu, dengan akan berakhirnya masa jabatan BPD, Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH, yang hadir pada kesempatan ini berharap, anggota BPD untuk tetap fokus menyelesaikan tugas dengan penuh tanggung jawab. Dengan begitu, sinergi dengan pemerintahan desa dapat terus terjalin dengan baik, sehingga diharapkan proses transisi nantinya dapat berjalan tertib dan sesuai aturan.
"Dalam masa transisi ini, saya mengharapkan anggota BPD tetap bekerja secara profesional, menjaga kepercayaan masyarakat, memperkuat kerja sama dengan pemerintah desa, serta mengedepankan musyawarah hingga akhir masa jabatan, sehingga pengabdian dapat dituntaskan dengan baik dan memberi teladan bagi masyarakat," terangnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Bupati juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan kewajiban pelaporan kinerja BPD secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat melalui forum Rapat Desa, serta penyampaian laporan ke pemerintah daerah.
"Transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga BPD," ucapnya.
Sebelumnya Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota BPD, yang selama ini telah menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, menjaga fungsi pengawasan, serta memperkuat praktik musyawarah di tingkat desa.
Lebih lanjut, Bupati juga berharap proses pengisian keanggotaan BPD masa keanggotaan selanjutnya dapat dilaksanakan tepat waktu dan dilangsungkan secara tertib, terbuka, dan sesuai aturan.
Dalam hal ini, masa keanggotaan BPD di Kabupaten Purworejo berdasarkan Database Peresmian Anggota BPD se-Kabupaten Purworejo, akan berakhir pada kisaran Agustus-September 2026. Selanjutnya paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan BPD tersebut, pemerintah desa bersama tokoh masyarakat diharuskan untuk mempersiapkan pengisian BPD.
Sumber: Prokopim


