▴Anti Gratifikasi▴
▴Kanal Aduan▴ - BUPATI DAN WAKIL BUPATI PURWOREJO LAKSANAKAN TARAWIH DAN SILATURAHIM DI DESA MUDALREJO KECAMATAN LOANO
- CAMAT LOANO MONITORING FESTIVAL HADROH HARI JADI KE-195 KABUPATEN PURWOREJO
- SOSIALISASI PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD DI DESA KEBONGUNUNG DAN KEMEJING
- SOSIALISASI PAJAK DAERAH DAN OPSEN PAJAK DAERAH DIGELAR DI KECAMATAN LOANO
- SOSIALISASI PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD DI DESA MUDALREJO DAN JETIS
- SOSIALISASI PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD DI DESA LOANO DAN KALISEMO
- CAMAT LOANO HADIRI SOSIALISASI PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD DI DESA KALIGLAGAH
- KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN KECAMATAN LOANO HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PURWOREJO
- SOSIALISASI PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD DI DESA KALIKALONG DAN TEPANSARI
- RAKOR PEMANFAATAN ASET DESA UNTUK PEMBANGUNAN GERAI KDMP
SOSIALISASI PAJAK DAERAH DAN OPSEN PAJAK DAERAH DIGELAR DI KECAMATAN LOANO
Keterangan Gambar : Sosialisasi Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah oleh BPKPAD dan Samsat Kabupaten Purworejo di Kecamatan Loano
Loano Go News – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui BPKPAD bekerja sama dengan Samsat menyelenggarakan Sosialisasi Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah Kabupaten Purworejo di Kecamatan Loano pada Selasa, 3 Maret 2026, bertempat di Aula Kecamatan Loano.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Desa se-Kecamatan Loano atau yang mewakili. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kebijakan terbaru pajak daerah, mekanisme opsen pajak, serta upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Purworejo.
Dalam kesempatan tersebut, pemateri dari BPKPAD Kabupaten Purworejo dan Samsat menyampaikan informasi mengenai program keringanan pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yaitu program “GAS JATENG Diskon 5%”.
Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 100.3.3.1/43 Tahun 2026, masyarakat mendapatkan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen, yang berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Selain pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen, kebijakan ini juga mencakup pengurangan sanksi administrasi untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025. Program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya di awal tahun 2025 yang memberikan diskon hingga 13,94 persen.
Melalui sosialisasi ini diharapkan pemerintah desa dapat meneruskan informasi kepada masyarakat sehingga program keringanan pajak dapat dimanfaatkan secara optimal, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan daerah.


