▴Anti Gratifikasi▴
▴Kanal Aduan▴ - CAMAT LOANO IKUTI UPACARA HUT KE-76 SATPOL PP, HUT KE-107 DAMKAR, DAN HUT KE-64 SATLINMAS KABUPATEN PURWOREJO
- CAMAT LOANO HADIRI KEGIATAN VALIDASI DAN PENDATAAN SUBJEK DAN OBJEK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (VPSO-PKB) TAHUN 2026
- PISAH KENANG BAPAK AMAT NGADENAN, DEDIKASI 30 TAHUN MENGABDI UNTUK PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO
- KASI PEMBANGUNAN KECAMATAN LOANO MONITORING SETORAN PBB DAN KOORDINASI DATA HEWAN KURBAN DI DESA NGARGOSARI
- CAMAT LOANO HADIRI DAN DUKUNG TIM VOLI KECAMATAN LOANO DALAM PPDI CUP II TAHUN 2026
- DOA BERSAMA DAN PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN KDMP GUYANGAN, WUJUD KEBERSAMAAN DAN SEMANGAT MEMBANGUN DESA
- CAMAT LOANO HADIRI PELEPASAN SISWA MA PLUS RIYADUL MUTAALLIMIN SEDAYU ANGKATAN V
- DISNAKERTRANS PURWOREJO GELAR SOSIALISASI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KECAMATAN LOANO
- CAMAT LOANO HADIRI FGD OPTIMALISASI JAMSOSTEK BAGI KELEMBAGAAN DESA
- UPACARA PERINGATAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL (HARKITNAS) KE-118 TAHUN 2026 TINGKAT KECAMATAN LOANO
SOSIALISASI PAJAK DAERAH DAN OPSEN PAJAK DAERAH DIGELAR DI KECAMATAN LOANO
Keterangan Gambar : Sosialisasi Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah oleh BPKPAD dan Samsat Kabupaten Purworejo di Kecamatan Loano
Loano Go News – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui BPKPAD bekerja sama dengan Samsat menyelenggarakan Sosialisasi Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah Kabupaten Purworejo di Kecamatan Loano pada Selasa, 3 Maret 2026, bertempat di Aula Kecamatan Loano.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Desa se-Kecamatan Loano atau yang mewakili. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kebijakan terbaru pajak daerah, mekanisme opsen pajak, serta upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Purworejo.
Dalam kesempatan tersebut, pemateri dari BPKPAD Kabupaten Purworejo dan Samsat menyampaikan informasi mengenai program keringanan pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yaitu program “GAS JATENG Diskon 5%”.
Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 100.3.3.1/43 Tahun 2026, masyarakat mendapatkan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen, yang berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Selain pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen, kebijakan ini juga mencakup pengurangan sanksi administrasi untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025. Program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya di awal tahun 2025 yang memberikan diskon hingga 13,94 persen.
Melalui sosialisasi ini diharapkan pemerintah desa dapat meneruskan informasi kepada masyarakat sehingga program keringanan pajak dapat dimanfaatkan secara optimal, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan daerah.



.png)