▴Anti Gratifikasi▴
▴Kanal Aduan▴ - CAMAT LOANO HADIRI PELANTIKAN PENGURUS POLOSORO MASA BAKTI 2026–2030
- RESEPSI DAN PENTAS SENI TUTUP RANGKAIAN HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI TINGKAT KECAMATAN LOANO
- PENTAS SENI PENCAK SILAT TRADISIONAL MERIAHKAN HUT KE-81 RI DI DUSUN SRETE KALIGLAGAH
- SEMARAK HUT KE-81 RI, KECAMATAN LOANO GELAR JALAN SEHAT DAN SENAM BERSAMA
- PEMBAHASAN RAPERDA PILKADES PURWOREJO MASIH BERLANJUT, CAMAT LOANO HADIRI RAPAT PANSUS 10
- CAMAT LOANO HADIRI PERTEMUAN KTNA, DORONG PENGUATAN PENGETAHUAN PETANI DAN PENGEMBANGAN POTENSI PERTANIAN
- CAMAT LOANO IKUTI RAPAT PANSUS 9 PEMBAHASAN RAPERDA PEMERINTAHAN DESA
- ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA SETDA PURWOREJO TINJAU PEMBANGUNAN SEKARAN HILLS SEDAYU
- CAMAT LOANO HADIRI SERAH TERIMA JABATAN KEPALA KUA KECAMATAN LOANO
- BUPATI PURWOREJO RESMIKAN DAN AMBIL SUMPAH JANJI ANGGOTA BPD MASA KEANGGOTAAN 2026–2034 KECAMATAN LOANO
SOSIALISASI PAJAK DAERAH DAN OPSEN PAJAK DAERAH DIGELAR DI KECAMATAN LOANO
Keterangan Gambar : Sosialisasi Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah oleh BPKPAD dan Samsat Kabupaten Purworejo di Kecamatan Loano
Loano Go News – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui BPKPAD bekerja sama dengan Samsat menyelenggarakan Sosialisasi Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah Kabupaten Purworejo di Kecamatan Loano pada Selasa, 3 Maret 2026, bertempat di Aula Kecamatan Loano.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Desa se-Kecamatan Loano atau yang mewakili. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kebijakan terbaru pajak daerah, mekanisme opsen pajak, serta upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Purworejo.
Dalam kesempatan tersebut, pemateri dari BPKPAD Kabupaten Purworejo dan Samsat menyampaikan informasi mengenai program keringanan pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yaitu program “GAS JATENG Diskon 5%”.
Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 100.3.3.1/43 Tahun 2026, masyarakat mendapatkan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen, yang berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Selain pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen, kebijakan ini juga mencakup pengurangan sanksi administrasi untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025. Program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya di awal tahun 2025 yang memberikan diskon hingga 13,94 persen.
Melalui sosialisasi ini diharapkan pemerintah desa dapat meneruskan informasi kepada masyarakat sehingga program keringanan pajak dapat dimanfaatkan secara optimal, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan daerah.


.png)
