▴Anti Gratifikasi▴
▴Kanal Aduan▴ - CAMAT LOANO DAMPINGI ANGGOTA DPRD PROVINSI JAWA TENGAH GELAR RESES DI DESA TRIDADI
- MUSYAWARAH DESA KALISEMO TETAPKAN PERDES LAPORAN REALISASI APBDES 2025 DAN SOSIALISASIKAN APBDES 2026
- SEKRETARIS KECAMATAN LOANO HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PURWOREJO DALAM RANGKA PENGUCAPAN SUMPAH WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN PURWOREJO
- SEKRETARIS KECAMATAN LOANO IKUTI DESK LKJIP TAHUN 2025 KABUPATEN PURWOREJO
- LOKAKARYA MINI TRIWULAN I TAHUN 2026 PUSKESMAS LOANO, PERKUAT SINERGI LINTAS SEKTOR
- CAMAT LOANO MONITORING TES SELEKSI PENGISIAN PERANGKAT DESA TRIREJO
- CAMAT LOANO DAMPINGI TIM PENGENDALIAN DAN INTENSIFIKASI PBB KABUPATEN PURWOREJO DI DESA LOANO
- SEKRETARIS KECAMATAN LOANO HADIRI FORUM PERANGKAT DAERAH (FPD) DPMPTSP KABUPATEN PURWOREJO
- KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KECAMATAN LOANO HADIRI SOSIALISASI DRPPA MENUJU KABUPATEN PURWOREJO LAYAK ANAK
- KASI PEMBANGUNAN KECAMATAN LOANO DAMPINGI TIM PENGENDALIAN DAN INTENSIFIKASI PBB KABUPATEN PURWOREJO
KEPALA DESA SE-KECAMATAN LOANO IKUTI SOSIALISASI PAJAK DAERAH DAN OPSEN PAJAK DAERAH

Keterangan Gambar : Perwakilan BPKAPD Kabupaten Purworejo Menyampaikan Sosialisasi tentang Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah di Aula Kecamatan Loano
Loano Go News - Pada hari Senin, 17 Maret 2025, para Kepala Desa se-Kecamatan Loano mengikuti sosialisasi mengenai Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Loano. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa dan kelurahan mengenai kebijakan baru dalam perpajakan daerah, khususnya terkait dengan penerapan opsen pajak yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan BPKPAD Kabupaten Purworejo dan Samsat Purworejo ini, memberikan penjelasan mendalam tentang konsep dan mekanisme opsen pajak. Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu di atas pajak utama yang telah ditetapkan.
Dengan diberlakukannya opsen pajak, pemerintah kabupaten/kota memperoleh sumber pendapatan baru yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Opsen pajak juga memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola dan mengoptimalkan sumber pendapatannya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Penerapan opsen pajak daerah ini membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam hal pemungutan dan pengelolaan pajak. Tujuannya adalah untuk memastikan tercapainya efisiensi dan kerjasama yang optimal dalam sistem perpajakan daerah.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Kecamatan Loano ini sangat penting untuk memastikan bahwa aparatur desa dan kelurahan dapat memahami dengan baik perubahan kebijakan tersebut. Dengan pemahaman yang kuat, diharapkan implementasi opsen pajak daerah dapat berjalan lancar, dan tujuan peningkatan pendapatan serta pelayanan publik dapat tercapai dengan maksimal.


