MASA JABATAN 465 KADES DI PURWOREJO DIPERPANJANG MENJADI 8 TAHUN
Pengukuhan Dan Penyerahan Keputusan Bupati Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Di Kabupaten Purworejo

By ADMIN 30 Mei 2024, 22:00:59 WIB Pemerintahan Desa
MASA JABATAN 465 KADES DI PURWOREJO DIPERPANJANG MENJADI 8 TAHUN

Keterangan Gambar : Camat Loano Kusairi, AP. MM., berfoto bersama seluruh Kepala Desa se Kecamatan Loano


Sebanyak 465 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Purworejo mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun, sehingga totalnya jadi delapan tahun. Surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan itu diserahkan Bupati Purworejo, Hj. Yuli Hastuti, SH. hari ini dalam Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Di Kabupaten Purworejo bertempat di Pendopo Kabupaten Purworejo, Kamis (30/5).

Kegiatan yang dihadiri Bupati Purworejo dan unsur Forkopimda, Kepala Dinpermasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah yang hadir secara  daring, Kepala OPD terkait, Camat dan seluruh Kepala Desa yang dikukuhkan berlangsung khidmat dan lancar.

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan pemberian SK tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang Desa, salah satunya mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

"Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berarti secara resmi masa jabatan Kepala Desa mengalami perpanjangan dari enam tahun menjadi delapan tahun. Perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan Desa," kata Hj. Yuli Hastuti, SH.

Bupati juga mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang telah dikukuhkan tersebut. Dia juga berpesan agar para Kepala Desa itu semakin bersemangat dalam bekerja dan mengabdi untuk Desa masing-masing.

"Kepala Desa diharapkan dapat terus membangun komunikasi aktif dan harmonis bersama Badan Permusyawaratan Desa, dan bersinergi dengan seluruh lembaga Desa, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik," ujar Bupati.

Bupati juga mengingatkan soal Dana Desa yang akan lebih besar nilainya, sehingga penggunaannya harus hati-hati dan akuntabel.

"Setelah pengukuhan ini, para Kepala Desa diminta me-review Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, serta berkoordinasi dengan camat dan perangkat daerah terkait," pesan Bupati.

Sementara itu Ketua Polosoro (Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Purworejo) Suwarto mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan harapannya kepada seluruh Kepala Desa untuk bisa lebih giat di masyarakat membangun desa.

Suwarto menambahkan, jika tidak diperpanjang, masa jabatan sebagian besar Kades akan berakhir pada awal 2025. Imbasnya, akan ada dua kontestasi politik yang berdekatan, yaitu Pilkada serentak 2024 dan Pilkades 2025.

"Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini bisa mengurangi gesekan politik, karena di masa Pemilu 2024 ini juga dihadapkan dengan Pilkades 2025 tahun depan. Dengan perpanjangan ini maka masa jabatan yang harusnya berakhir pada awal 2025, ditambah dua tahun, sampai dengan 2027," pungkas dia.

Pada kesempatan itu juga berkenan memberikan arahannya Kepala DPPPAPMD dan Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo. Menutup rangkaian kegiatan dilaksanakan foto bersama Camat dengan seluruh Kepala Desa diwilayah masing-masing.




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Twitter


Berita Purworejo

Counter Pengunjung