
- RESES ANGGOTA DPRD DAPIL VI AJENG DEWI, S.H., M.H. DI DESA BANYUASIN SEPARE
- MONITORING DAN EVALUASI CAMAT LOANO DI DESA NGARGOSARI
- MONEV DAN GLADI KOTOR PELANTIKAN PERANGKAT DESA KALIKALONG
- KECAMATAN LOANO LAKUKAN MONITORING PBB-P2 DI TIGA DESA, KARANGREJO CAPAI 74,67%
- MONITORING PBB-P2 TAHUN 2025 OLEH KECAMATAN LOANO DI EMPAT DESA
- SEKCAM LOANO HADIRI DIALOG BUDAYA PENELUSURAN NASKAH KUNO SEBAGAI WARISAN BUDAYA DAERAH
- KECAMATAN LOANO IKUTI RAPAT KOORDINASI EVALUASI RKPD TRIWULAN II TAHUN 2025 MELALUI APLIKASI SAWIJI
- KECAMATAN LOANO GELAR RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN PEMBENTUKAN BADAN HUKUM BUMDES
- CAMAT LOANO SERAHKAN LANGSUNG BLT DANA DESA KEPADA WARGA KALIGLAGAH
- KOORDINASI PENETAPAN PELAKU USAHA PARIWISATA DI DESA PENYANGGA BOB: PLT. KASI PEMBANGUNAN KUNJUNGI DESA SEDAYU
MASA JABATAN KEPALA DESA DAN BPD DIPERPANJANG SELAMA DUA TAHUN MENJADI 8 TAHUN
Tasyakuran Polosoro Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo Dalam Rangka Disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024

Keterangan Gambar : Camat Loano Kusairi AP. MM., beserta Ibu berfoto bersama seluruh Ketua TP PKK Desa se-Kecamatan Loano
Polosoro Kecamatan Loano menggelar tasyakuran atas disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Karangrejo (6/6/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Loano Kusairi, AP. MM. serta unsur Forkopimcam; Ketua Polosoro Kecamatan Loano Patnani beserta seluruh Kepala Desa; Ketua PPDI Kabupaten Purworejo; Ketua BPD dan Sekdes se-Kecamatan Loano, serta Ketua TP PKK Kecamatan dan Desa se-Kecamatan Loano.
Dalam sambutannya, Ketua Polosoro Kecamatan Loano Patnani menyampaikan bahwa acara ini diselenggarakan dengan latar belakang dari niat para Kepala Desa untuk memanjatkan rasa syukur kehadirat Allah SWT. atas disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang didalamnya diamanatkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 2 tahun.
"“Alhamdulillah perjuangan kita bersama berhasil sesuai harapan, karena UU Nomor 3 Tahun 2024 telah disahkan dan ini patut disyukuri bersama. Masa jabatan Kepala Desa dan BPD diperpanjang selama dua tahun sehingga saat ini masa jabatan Kepala Desa dan BPD adalah 8 tahun," katanya.
Patnani selaku ketua panitia penyelenggara tasyakuran, menyampaikan terima kasih kepada Kades se-Kecamatan Loano atas dukungan dan suportnya dalam kegiatan tasyakuran ini sehingga kegiatan terlaksana dengan lancar.
“Terimakasih atas dukungan dan suportnya. Dan mohon maaf atas segala kekurangannya dalam kegiatan ini,” ujar pria yang juga Kades Karangrejo.
Sementara itu Kades Loano Sutanto, S.Sos. selaku sesepuh Polosoro Kecamatan Loano menyatakan bahwa perjuangan perubahan UU Desa tidak hanya terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, tetapi pada dasarnya berjuang bersama demi kesejahteraan desa.
“UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,”ujarnya
Ia juga berharap, rekan-rekan Polosoro Kecamatan Loano tetap kompak dan solid dalam berjuang bersama demi kesejahteraan desa. Dengan meningkatkan koordinasi yang baik untuk menyatukan pemikiran sebelum melangkah. Agar setiap apa yang diperjuangkan berjalan sesuai harapan bersama.
Sementara itu Camat Loano Kusairi, AP. MM. menyampaikan terimakasih kepada Kades se-Kecamatan Loano atas inisiatif, dukungan dan kebersamaannya dalam sehingga kegiatan tasyakuran dapat terlaksana dengan lancar. Tak lupa Kusairi juga memberikan apresiasi atas kekompakan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Loano dalam menginisiasi tasyakuran pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2024, yang mana tidak semua Kecamatan melaksanakan hal yang sama.
“Saya mewakili rekan-rekan Forkopimcam mengucapkan selamat atas disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak/Ibu Kepala Desa se Kecamatan Loano atas terselenggaranya kegiatan tasyakuran disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024, karena tidak semua Kecamatan melaksanakan acara yang sama ,” tambah Kusairi.