PEMBAHASAN RAPERDA PILKADES PURWOREJO MASIH BERLANJUT, CAMAT LOANO HADIRI RAPAT PANSUS 10

By ADMIN 28 Agu 2026, 08:02:04 WIB Kegiatan

Keterangan Gambar : Pembahasan Raperda Pilkades Purworejo di Gedung B DPRD Kabupaten Purworejo


Loano Go News – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Purworejo masih terus berlanjut. Sejumlah ketentuan dalam Raperda tersebut masih memerlukan pendalaman dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar regulasi yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus 10 DPRD Kabupaten Purworejo, Awan Yoga Kurniawan, usai mengikuti rapat pembahasan Raperda Pilkades di Gedung B DPRD Kabupaten Purworejo, Kamis (27/8/2026).


Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan DP3APMD/Dinpermades, Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo, perwakilan Polosoro, anggota Pansus 10, serta Camat Loano Vivin Suryandari Feriyani, S.STP., MM.


Menurut Awan, pembahasan Raperda Pilkades menjadi tahapan penting karena regulasi tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Purworejo.


“Pembahasan Pansus 10 berkaitan dengan Raperda Pilkades. Ini nantinya akan menjadi dasar bahan konsultasi kami ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Awan.


Dalam rapat tersebut, Pansus 10 mencermati sejumlah ketentuan yang dinilai masih membutuhkan penjelasan dan sinkronisasi lebih lanjut. Konsultasi dengan Kemendagri diperlukan untuk memastikan setiap pasal dan ayat yang dirumuskan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.


Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah persyaratan calon kepala desa, termasuk ketentuan mengenai kondisi atau persyaratan yang dapat menyebabkan seseorang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala desa.


“Ada beberapa poin, beberapa pasal dan ayat yang masih perlu untuk kita konsultasikan di Kemendagri. Salah satunya adalah syarat untuk calon kepala desa, kemudian hal-hal yang menggugurkan atau menyebabkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” jelas Awan.


Pembahasan yang dilakukan secara mendalam tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mampu mengakomodasi kebutuhan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Purworejo.


Kehadiran Camat Loano Vivin Suryandari Feriyani, S.STP., MM. dalam rapat tersebut menjadi bagian dari keterlibatan unsur kecamatan dalam mengikuti pembahasan kebijakan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.


Bagi pemerintah kecamatan, pemahaman terhadap perkembangan regulasi Pilkades menjadi penting sebagai bagian dari kesiapan dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan proses demokrasi di tingkat desa.


Pansus 10 DPRD Kabupaten Purworejo selanjutnya akan melanjutkan tahapan pembahasan serta melakukan konsultasi dengan Kemendagri terhadap sejumlah substansi yang masih memerlukan penegasan. Langkah tersebut dilakukan agar Raperda Pilkades yang nantinya ditetapkan benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat.


Dengan adanya regulasi yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Purworejo diharapkan dapat berlangsung secara demokratis, transparan, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Twitter


Berita Purworejo

Counter Pengunjung