RPJM DESA DIRANCANG MELALUI PARTISIPASI AKTIF DARI SELURUH KOMPONEN MASYARAKAT, MULAI DARI TAHAP PERENCANAAN HINGGA PELAKSANAAN
Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penyepakatan Rancangan Perubahan RPJMDesa Tahun 2019-2027 Desa Loano Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo

By ADMIN 31 Okt 2024, 10:05:59 WIB Pemerintahan Desa
RPJM DESA DIRANCANG MELALUI PARTISIPASI AKTIF DARI SELURUH KOMPONEN MASYARAKAT, MULAI DARI TAHAP PERENCANAAN HINGGA PELAKSANAAN

Keterangan Gambar : Camat Loano. Kusairi AP. MM. menghadiri Musdes Perubahan RPJMDesa Tahun 2019-2027 di Desa Loano


Loano Go News - Revisi terhadap Undang-Undang Desa (UU Desa) dengan ditetapkannya UU nomor 3 tahun 2024 membawa dampak yang signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). RPJM Desa, yang berfungsi sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan desa selama delapan tahun, perlu disesuaikan agar selaras dengan perubahan regulasi yang ditetapkan oleh revisi UU Desa.

Perubahan RPJM Desa ini merupakan wujud dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 79 ayat (2) huruf a disebutkan bahwa RPJM Desa harus mencakup jangka waktu selama 8 (delapan) tahun. Sementara itu, RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya memiliki jangka waktu 6 (enam) tahun. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian dengan menambah periode dokumen RPJM Desa untuk tahun ke-7 dan tahun ke-8, sesuai dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

Demikian beberapa hal yang disampaikan Camat Loano Kusairi, AP. MM. dalam memberikan sambutan arahan pada Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penyepakatan Rancangan Perubahan RPJMDesa Tahun 2019-2027 Desa Loano Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo, yang dilaksanakan pada Rabu (30/10/2024) bertempat di Balai Desa Loano.

Ditambahkan pula, RPJMDesa dirancang melalui partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Dokumen ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah desa, masyarakat, serta para pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi dan misi kepala desa yang telah disepakati sebagai visi misi pembangunan desa.

Proses penyusunan RPJM Desa ini tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan dan potensi lokal, tetapi juga diselaraskan dengan kebijakan pembangunan di tingkat nasional dan kabupaten/kota. Kami berusaha agar setiap program dan kegiatan yang direncanakan dapat menjawab tantangan yang dihadapi desa serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya Sutanto, S.Sos. Kepala Desa Loano memahami bahwa keberhasilan pelaksanaan RPJMDesa sangat bergantung pada kerja sama dan sinergi berbagai pihak. Oleh karena itu, Sutanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dan memberikan dukungan penuh dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan.

Menutup rangkaian kegiatan Musyawarah Desa terkait Rancangan Perubahan RPJMDesa yang akhirnya dapat disepakati bersama-sama, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa dengan BPD terkait Rancangan Perubahan RPJMDesa  Desa Loano Tahun 2019-2027 dan nantinya akan dilakukan penyempurnaan redaksional dan masukan-masukan dari peserta Musdes oleh Tim Penyusun Perubahan RPJMDes Tahun 2019-2027 Desa Loano Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Twitter


Berita Purworejo

Counter Pengunjung