SATLINMAS HARUS DISIAPKAN DAN DIBEKALI PENGETAHUAN SERTA KETERAMPILAN UNTUK PENANGANAN BENCANA GUNA MENGURANGI DAN MEMPERKECIL AKIBAT BENCANA
Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana bagi Linmas Desa Sedayu

By ADMIN 16 Des 2024, 16:03:13 WIB Pemerintahan Umum Tramtibum
SATLINMAS HARUS DISIAPKAN DAN DIBEKALI PENGETAHUAN SERTA KETERAMPILAN UNTUK PENANGANAN BENCANA GUNA MENGURANGI DAN MEMPERKECIL AKIBAT BENCANA

Keterangan Gambar : Kapolsek Loano AKP. Sarpan, SH. MH. menjelaskan tentang Pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat pada Pelatihan Linmas Desa Sedayu


Loano Go News - Pemerintah Desa Sedayu Kecamatan Loano menyelenggarakan Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana Bagi Linmas Desa Sedayu pada hari Senin (16/12/2024) di Balai Desa Sedayu. Kegiatan dihadiri Camat Loano Kusairi, AP. MM. bersama Forkompimcam Kecamatan Loano, Sekretaris Desa Sedayu mewakili Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua BPD dan Satlinmas Desa Sedayu. Narasumber dari kegiatan ini adalah Forkompimcam yang terdiri dari Camat Loano, Kapolsek Loano dan Danramil Loano.

Kusairi, AP. MM. selaku Camat Loano menyampaikan materi tentang Kebijakan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Purworejo (Banjir dan Longsor). Jenis bencana yang mungkin terjadi pada musim penghujan, antara lain: banjur; longsor dan putingbeliung. Berdasarkan prakiraan dari BMKG, puncak musim hujan Tahun 2024/2025 diawali dari Bulan November 2024 dan puncaknya diperkirakan pada Bulan Januari - Februari 2025.

Ditambahkan pula oleh Kusairi, Desa Sedayu yang masuk dalam kawasan rawan bencana perlu menyelenggarakan kegiatan yang dapat meminimalisir dampak terjadinya bencana. Kegiatan-kegiatan itu antara lain: 1. Penyuluhan tentang karakter bencana; 2. Membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana di tingkat Desa; 3. Membentu relawan / satuan tugas Kebencanaan di tingkat Desa; 4. Membuat jalur evakuasi; 5. Mengadakan pelatihan Relawan Desa; dan 6. Mengadakan Simulasi Evakuasi Korban Bencana.

Tak lupa Kusairi juga menyampaikan bahwa ruang lingkup penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi pra bencana (situasi tidak ada bencana). saat tanggap darurat, serta pasca bencana saat rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pada kesempatan kedua, Kapolsek Loano AKP. Sarpan, SH. MH. Menjelaskan tentang Pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat. Pasal (1) dijelaskan bahwa Satlinmas adalah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dari ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Sarpan, SH. MH. menjelaskan bahwa tugas Satlinmas seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 antara lain membantu dalam penanggulangan bencana; membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemitu; dan membantu upaya pertahanan Negara.

Pada kesempatan terakhir, Yatin selaku Babin yang mewakili Danramil 11 Loano memberikan materi kesiapsiagaan Anggota Satlinmas berupa materi dan praktek PBB. Acara berjalan dengan tertib dan lancar dengan harapan Desa Sedayu dan seluruh Desa di Kecamatan Loano selalu diberikan situasi dan kondisi yang aman dan terkendali.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Twitter


Berita Purworejo

Counter Pengunjung