UU NOMOR 3 TAHUN 2024 MENGAMANATKAN PEMERINTAH DESA UNTUK MELAKUKAN PENYESUAIAN TERHADAP RPJM DESA
Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penyepakatan Rancangan Perubahan RPJMDesa Tahun 2023-2031 Desa Jetis Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo

By ADMIN 31 Okt 2024, 11:16:50 WIB Pemerintahan Desa
UU NOMOR 3 TAHUN 2024 MENGAMANATKAN PEMERINTAH DESA UNTUK MELAKUKAN PENYESUAIAN TERHADAP RPJM DESA

Keterangan Gambar : Camat Loano Kusairi AP. MM. mmberikan sambutan pengarahan dalam Musdes Perubahan RPJMDesa 2023-2031 Desa Jetis


Loano Go News - Pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan ada penambahan masa jabatan kepala Desa dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pada pada masa jabatan yang masih berjalan.

Dari sinilah, Kepala Desa diwajibkan untuk melakukan penyusunan Perubahan Dokumen RPJM Desa sesuai dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa yakni 2 (dua) tahun selama periode jabatan kepala Desa yang merupakan acuan mutlak perencanaan pembangunan Desa dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun masa jabatan nantinya.

Berdasarkan ketentuan diatas, pada Rabu (30/10/2024) bertempat di Balai Desa Jetis dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penyepakatan Rancangan Perubahan RPJMDesa Tahun 2023-2031. Musdes dihadiri oleh Camat Loano, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, BPD Desa Jetis, TP. PKK Desa, Perangkat Desa, Tim Penyusun RPJMDesa, LPMD, Ketua RW/RT se-Desa Jetis, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Perwakilan Perempuan.

Dalam sambutannya Siswadi Kepala Desa Jetis menyampaikan bahwa dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun sehingga menjadi 8 tahun masa jabatan mengharuskan untuk mengubah RPJM Desa yang tadinya 6 tahun anggaran menjadi 8 tahun anggaran, harapannya pembahasan Rancangan Perubahan RPJM Desa dapat terlaksana dengan baik dan dapat disepakati bersama.

Dalam kesempatan yang sama Kusairi, AP. MM. Camat Loano menjelaskan dasar perubahan RPJM Desa adalah karena telah ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 dimana masa jabatan Kepala Desa diperpanjang 2 tahun, sehingga Pemerintah Desa harus melakukan penyesuaian terhadap RPJM Desa yang tadinya 6 tahun, pada saat ini berubah menjadi 8 tahun.

Ucapan terimakasih disampaikan kepada Tim Penyusun beserta Pemerintah Desa Jetis yang telah berusaha semaksimal mungkin untuk segera menyusun perubahan RPJM Desa yang akan menjadi dasar pelaksanaan untuk RKPDesa dan APBDesa di 2 tahun masa perpanjangan jabatan kepala desa.

Kusairi selanjutnya menyampaikan substansi terkait perubahan RPJM Desa terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, dari yang tadinya 6 tahun pada saat ini menjadi 8 tahun berdasarkan ketetapan pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Harapannya pada kegiatan Musdes kali ini agar peserta dapat menyimak paparan yang akan dilaksanakan oleh Tim Penyusun RPJMDesa, membahas dan menyepakati Rancangan Perubahan RPJM Desa Tahun 2023-2031. Dan setelah adanya penyepakatan, untuk selanjutnya Pemerintah Desa agar dapat menetapkan rancangan peraturan desa tersebut menjadi Peraturan Desa setelah disepakati bersama dengan BPD.

Setelah sambutan dari Kepala Desa, Camat Loano, pembahasan Rancangan perubahan RPJM Desa dipaparkan oleh Sekretaris Desa Jetis selaku Ketua Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Tahun 2023-2031.

Menutup rangkaian kegiatan Musyawarah Desa terkait Rancangan Perubahan RPJM Desa yang akhirnya dapat disepakati bersama-sama, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa dengan BPD terkait Rancangan Perubahan RPJMDesa  Desa Jetis Tahun 2023-2031 dan nantinya akan dilakukan penyempurnaan redaksional dan masukan-masukan dari peserta Musdes oleh Tim Penyusun Perubahan RPJMDes Desa Jetis Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Twitter


Berita Purworejo

Counter Pengunjung