
- KECAMATAN LOANO LAKUKAN MONITORING PBB-P2 DI TIGA DESA, KARANGREJO CAPAI 74,67%
- MONITORING PBB-P2 TAHUN 2025 OLEH KECAMATAN LOANO DI EMPAT DESA
- SEKCAM LOANO HADIRI DIALOG BUDAYA PENELUSURAN NASKAH KUNO SEBAGAI WARISAN BUDAYA DAERAH
- KECAMATAN LOANO IKUTI RAPAT KOORDINASI EVALUASI RKPD TRIWULAN II TAHUN 2025 MELALUI APLIKASI SAWIJI
- KECAMATAN LOANO GELAR RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN PEMBENTUKAN BADAN HUKUM BUMDES
- CAMAT LOANO SERAHKAN LANGSUNG BLT DANA DESA KEPADA WARGA KALIGLAGAH
- KOORDINASI PENETAPAN PELAKU USAHA PARIWISATA DI DESA PENYANGGA BOB: PLT. KASI PEMBANGUNAN KUNJUNGI DESA SEDAYU
- MONITORING PBB-P2 2025 DI DESA TEPANSARI: CAPAIAN SUDAH TEMBUS 84,20%
- PERINGATAN HARI LAHIR KE-19 PPDI TINGKAT KECAMATAN LOANO
- TIM KECAMATAN LOANO LAKUKAN MONITORING PBB-P2 DI DESA RIMUN
RPJMDESA PERIODE 6 TAHUN PERLU DILAKUKAN PENYESUAIAN PASKA DITETAPKANNYA REVISI UU DESA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penyepakatan Rancangan Perubahan RPJMDesa Tahun 2019-2027 Desa Maron Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo

Keterangan Gambar : Camat Loano. Kusairi AP. MM. menghadiri Musdes Perubahan RPJMDesa Tahun 2019-2027 di Desa Maron
Loano Go News - Musyawarah Desa (Musdes) adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis. Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud diantaranya termasuk penyusunan perencanaan Desa (RPJMDesa dan RKP Desa)
RPJMDesa yang sudah tersusun dalam periode 6 tahun perlu dilakukan penyesuaian paska ditetapkannya Revisi UU Desa Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebab, dengan pengaturan masa jabatan kepala Desa bertambah 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun berdampak pada RPJMDesa yang ada, perlu penambahan 2 tahun dalam perubahan RPJMDesa.
Dari kebijakan Revisi UU Desa inilah menjadi dasar perubahan RPJMDesa, sebab dalam Pasal 28 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa menyebutkan, Kepala Desa dapat mengubah RPJMDesa dalam hal terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Demikian beberapa hal yang disampaikan Kusairi, AP. MM. Camat Loano dalam sambutan arahannya pada Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penyepakatan Rancangan Perubahan RPJMDesa Tahun 2019-2027 Desa Maron Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo bertempat di Balai Kemasyarakatan Desa Maron pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Dalam sambutannya R. Wahyu Hartanto Kepala Desa Maron memahami bahwa keberhasilan pelaksanaan RPJMDesa sangat bergantung pada kerja sama dan sinergi berbagai pihak. Oleh karena itu, Wahyu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dan memberikan dukungan penuh dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan.
Menutup rangkaian kegiatan Musyawarah Desa terkait Rancangan Perubahan RPJMDesa yang akhirnya dapat disepakati bersama-sama, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa dengan BPD terkait Rancangan Perubahan RPJMDesa Desa Maron Tahun 2019-2027 dan nantinya akan dilakukan penyempurnaan redaksional dan masukan-masukan dari peserta Musdes oleh Tim Penyusun Perubahan RPJMDes Tahun 2019-2027 Desa Maron Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo.