▴Anti Gratifikasi▴
▴Kanal Aduan▴ - PISAH KENANG BAPAK AMAT NGADENAN, DEDIKASI 30 TAHUN MENGABDI UNTUK PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO
- KASI PEMBANGUNAN KECAMATAN LOANO MONITORING SETORAN PBB DAN KOORDINASI DATA HEWAN KURBAN DI DESA NGARGOSARI
- CAMAT LOANO HADIRI DAN DUKUNG TIM VOLI KECAMATAN LOANO DALAM PPDI CUP II TAHUN 2026
- DOA BERSAMA DAN PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN KDMP GUYANGAN, WUJUD KEBERSAMAAN DAN SEMANGAT MEMBANGUN DESA
- CAMAT LOANO HADIRI PELEPASAN SISWA MA PLUS RIYADUL MUTAALLIMIN SEDAYU ANGKATAN V
- DISNAKERTRANS PURWOREJO GELAR SOSIALISASI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KECAMATAN LOANO
- CAMAT LOANO HADIRI FGD OPTIMALISASI JAMSOSTEK BAGI KELEMBAGAAN DESA
- UPACARA PERINGATAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL (HARKITNAS) KE-118 TAHUN 2026 TINGKAT KECAMATAN LOANO
- DINPUSIP KABUPATEN PURWOREJO LAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENGELOLAAN ARSIP DI KECAMATAN LOANO
- MURID SMAN 5 PURWOREJO IKUTI SOSIALISASI PENDIDIKAN POLITIK BAGI GENERASI MUDA
BPD DAN PEMERINTAH DESA DAPAT MENJALIN HUBUNGAN DAN KOMUNIKASI YANG BAIK DAN HARMONIS
Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Purworejo tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Loano

Keterangan Gambar : Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, SH. berfoto bersama Camat Loano dan Kepala Desa se Kecamatan Loano
Bertempat di Aula Kecamatan Loano pada hari Sabtu (20/07/24) Camat Loano Kusairi, AP. MM. mengukuhkan perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Loano sebagai bentuk pelaksanaan atas penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pada kesempatan itu, Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H. berkenan menyerahkan SK Bupati tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Loano.
Dalam sambutannya Bupati menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berarti secara resmi masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun.
”Untuk itu, saya sampaikan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan, teriring harapan agar dapat berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di Desa,” ungkapnya.
Bupati berharap, dengan adanya perpanjangan masa keanggotaan ini, jalannya pemerintahan Desa akan semakin baik dan pembangunan Desa semakin lancar. Ia juga juga berharap, antara BPD dan Pemerintah Desa dapat menjalin hubungan dan komunikasi yang baik dan harmonis. Sehingga BPD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku.
Berkaitan dengan aspirasi BPD yang disampaikan beberapa waktu lalu, Bupati mengaku dapat memahami kegundahan para anggota BPD. Dirinya dapat memahami dan akan memperhatikan terwujudnya tunjangan BPD yang layak.
”Namun mengingat bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut masih akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, maka secara normatif penerbitan peraturan di daerah perlu menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut,” katanya.
Guna mendukung hal tersebut, Bupati mengimbau agar Pemerintah Desa senantiasa berinovasi dalam menggali potensi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, tetapi tetap dalam bingkai peraturan perundang-undangan.
”Guna kelancaran stabilitas jalannya pemerintah desa, saya nyuwun agar seluruh anggota BPD tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, dan tetap berpartisipasi aktif bersama pemerintah desa, dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di desa. Utamanya sebagai tindak lanjut perpanjangan masa jabatan ini, seperti penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa,” pesannya.



.png)