- NASRUDDIN SEBAGAI PEMENANG SAYEMBARA LOGO HARI JADI KE-194 KABUPATEN PURWOREJO
- SEKCAM LOANO HADIRI PEMBUKAAN POPDA KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025 DI GOR SARWO EDHIE WIBOWO
- PENGAJIAN AKBAR, HAUL SIMBAH KYAI NUR ALIM, BERSIH DESA BANYUASIN KEMBARAN, SERTA KHOTMIL QURAN
- KASI PEMUM & TRANTIBUM MEMIMPIN APEL PAGI AWAL BULAN FEBRUARI KECAMATAN LOANO
- MUSDES LAPORAN REALISASI PERTANGGUNGJAWABAN APBDES TAHUN 2024 DI DESA NGARGOSARI
- CAMAT LOANO HADIRI STAKEHOLDER MEETING DINPUSIP KABUPATEN PURWOREJO: MENINGKATKAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN BERBASIS TEKNOLOGI
- SEKCAM LOANO HADIRI RAPAT FINAL CHECKING PERSIAPAN HARI JADI KABUPATEN PURWOREJO 2025 DI RUANG OTONOM SETDA PURWOREJO
- GOTONG ROYONG PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK (PSN) DI KECAMATAN LOANO DALAM RANGKA CEGAH PENYEBARAN DBD
- MUSDESSUS PENETAPAN PENERIMAAN MANFAAT (KPM) BLT DD TAHUN 2025 DI DESA KEBONGUNUNG
- MUSDES PEMBAHASAN LAPORAN APBDES TAHUN 2024 DAN APBDES TAHUN 2025 KECAMATAN LOANO
BPD DAN PEMERINTAH DESA DAPAT MENJALIN HUBUNGAN DAN KOMUNIKASI YANG BAIK DAN HARMONIS
Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Purworejo tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Loano
Keterangan Gambar : Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, SH. berfoto bersama Camat Loano dan Kepala Desa se Kecamatan Loano
Bertempat di Aula Kecamatan Loano pada hari Sabtu (20/07/24) Camat Loano Kusairi, AP. MM. mengukuhkan perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Loano sebagai bentuk pelaksanaan atas penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pada kesempatan itu, Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H. berkenan menyerahkan SK Bupati tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Loano.
Dalam sambutannya Bupati menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berarti secara resmi masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun.
”Untuk itu, saya sampaikan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan, teriring harapan agar dapat berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di Desa,” ungkapnya.
Bupati berharap, dengan adanya perpanjangan masa keanggotaan ini, jalannya pemerintahan Desa akan semakin baik dan pembangunan Desa semakin lancar. Ia juga juga berharap, antara BPD dan Pemerintah Desa dapat menjalin hubungan dan komunikasi yang baik dan harmonis. Sehingga BPD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku.
Berkaitan dengan aspirasi BPD yang disampaikan beberapa waktu lalu, Bupati mengaku dapat memahami kegundahan para anggota BPD. Dirinya dapat memahami dan akan memperhatikan terwujudnya tunjangan BPD yang layak.
”Namun mengingat bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut masih akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, maka secara normatif penerbitan peraturan di daerah perlu menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut,” katanya.
Guna mendukung hal tersebut, Bupati mengimbau agar Pemerintah Desa senantiasa berinovasi dalam menggali potensi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, tetapi tetap dalam bingkai peraturan perundang-undangan.
”Guna kelancaran stabilitas jalannya pemerintah desa, saya nyuwun agar seluruh anggota BPD tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, dan tetap berpartisipasi aktif bersama pemerintah desa, dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di desa. Utamanya sebagai tindak lanjut perpanjangan masa jabatan ini, seperti penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa,” pesannya.