▴Anti Gratifikasi▴
▴Kanal Aduan▴ - CAMAT LOANO HADIRI RAKOR PIMPINAN TRIWULAN II TAHUN ANGGARAN 2026
- KASI PEMERINTAHAN DESA KECAMATAN LOANO HADIRI UJI PUBLIK PERUBAHAN APBDES 2026 DAN PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKPDES 2027 DESA KEBONGUNUNG
- KASI PEMBANGUNAN KECAMATAN LOANO IKUTI SOSIALISASI PEKPPP MANDIRI TAHUN 2026
- KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN KECAMATAN LOANO HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PURWOREJO
- CAMAT LOANO HADIRI PENETAPAN CALON ANGGOTA BPD DAN PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA MUDALREJO
- KASI PEMERINTAHAN DESA KECAMATAN LOANO HADIRI MUSYAWARAH DESA PERUBAHAN RPJMDES, APBDES, DAN PENETAPAN ANGGOTA BPD DESA BANYUASIN KEMBARAN
- KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN KECAMATAN LOANO HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PURWOREJO
- KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN KECAMATAN LOANO HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PURWOREJO
- CAMAT LOANO HADIRI FASILITASI MUSYAWARAH PERWAKILAN PEREMPUAN UNTUK PENGISIAN BPD DESA KALIKALONG
- CAMAT LOANO TERIMA KONSULTASI PEMERINTAH DESA KALIKALONG TERKAIT PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BPD
KASI PEMERINTAHAN DESA KECAMATAN LOANO HADIRI UJI PUBLIK PERUBAHAN APBDES 2026 DAN PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKPDES 2027 DESA KEBONGUNUNG
Keterangan Gambar : Uji Publik Perubahan APBDes 2026 dan Pembentukan Tim Penyusun RKPDes 2027 Desa Kebongunung
Loano Go News – Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Loano, Jihad Abdani, S.Pd., menghadiri kegiatan Uji Publik Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 serta Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2027 yang diselenggarakan pada Selasa, 14 Juli 2026, bertempat di Balai Desa Kebongunung.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Kebongunung beserta perangkat desa, Ketua BPD, Pendamping Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan desa.
Uji publik dilaksanakan sebagai wadah penyampaian dan pembahasan Rancangan Perubahan APBDes Tahun 2026 agar seluruh program dan kegiatan yang direncanakan dapat diketahui masyarakat serta memperoleh masukan sebelum ditetapkan. Langkah ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga dibentuk Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 yang akan bertugas menyusun perencanaan pembangunan desa berdasarkan kebutuhan masyarakat, potensi desa, serta arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Jihad Abdani, S.Pd. menyampaikan bahwa penyusunan perubahan APBDes maupun RKPDes harus mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk memberikan masukan yang konstruktif agar program pembangunan desa benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Melalui keterlibatan seluruh unsur masyarakat dalam uji publik ini, diharapkan perencanaan pembangunan Desa Kebongunung dapat tersusun secara lebih berkualitas, tepat sasaran, dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.


.png)
