▴Anti Gratifikasi▴
▴Kanal Aduan▴ - DWP UNIT KECAMATAN LOANO GELAR PEMBINAAN DAN HALAL BIHALAL
- CAMAT LOANO HADIRI TEMU ALUMNI DAN LAUNCHING IKA LODRA SMA NEGERI 5 PURWOREJO
- KETUA TP PKK DAN POSYANDU EMPAT KECAMATAN DILANTIK OLEH KETUA TP PKK KABUPATEN PURWOREJO
- BALAI PENYULUHAN KB GELAR PEMBINAAN DAN PENYULUHAN PPKBD KECAMATAN LOANO
- KASI PEMBANGUNAN KECAMATAN LOANO HADIRI RAKOR LPMD/LPMK KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2026
- CAMAT LOANO HADIRI PAPARAN PENCAPAIAN MILESTONE PROGRAM KDMP OLEH KODIM 0708 PURWOREJO
- BUPATI PURWOREJO DORONG KADES DAN LURAH INOVATIF DALAM PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMDES 2026
- RAT TAHUN BUKU 2025 KOPERASI DESA MERAH PUTIH (KDMP) DESA TRIREJO DIGELAR DI BALAI DESA
- PENETAPAN BAKAL CALON MENJADI CALON PERANGKAT DESA KEDUNGPOH DAN PENETAPAN NILAI BOBOT PENGABDIAN FORMASI KADUS
- CAMAT LOANO HADIRI PENGAJIAN AKBAR HALAL BIHALAL PEDAGANG PASAR BANYUASIN
PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING HARUS DILAKSANAKAN SECARA TERPADU DAN TERKOORDINASI LINTAS SEKTOR
Rembug Stunting Desa Kedungpoh Tahun 2024

Keterangan Gambar : Camat Loano Kusairi, AP. MM. menghadiri rembug stunting Desa Kedungpoh
Dalam rangka pelaksanaan percepatan pencegahan dan penanganan stunting di Desa Kedungpoh Kecamatan Loano, Pemerintah Desa Kedungpoh melaksanakan kegiatan Rembug Stunting Desa Tahun 2024 bertempat di Balai Desa Kedungpoh.
Kegiatan di hadiri oleh Camat Loano, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua BPD dan Anggota, Ketua TP. PKK Desa, Bidan Desa, KPM, Kader Posyandu, Pendamping Desa, Babinkamtibmas dan Babinsa.
Dalam arahannya Camat Loano Kusairi, AP. MM. menyampaikan bahwa rembug stunting merupakan salah satu rangkaian musyawarah desa untuk penyusunan Perubahan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2024, juga menjadi amanat Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Purworejo terhadap Pemerintah Desa agar memprioritaskan penggunaan Dana Desa Tahun 2024 untuk pencegahan dan penanganan stunting.
Ditambahkan pula program pencegahan dan penanganan ini harus dilaksanakan secara terpadu, terkoordinasi oleh berbagai lintas sektor, mengingat urgensi persoalan stunting ini, maka diwajibkan bagi Desa menuangkan dalam RKP Desa dan APBDes untuk memastikan adanya program pencegahan dan penanganan stunting. Langkah ini diambil dengan harapan dapat membangun kapasitas dan komitmen Pemerintah Desa dalam merencanakan, mengimplementasikan, memantau, dan mengevaluasi intervensi yang terpusat guna mengurangi angka gagal tumbuh anak. Hal ini menjadi penting sebab pencegahan dan penanganan stunting menjadi salah komitmen pencapaian pemerintah dalam tujuan pembangunan berkelanjutan.
Rembug Stunting di buka oleh Kepala Desa Kedungpoh dengan pembahasan konvergensi percepatan pencegahan dan penanganan stunting di Desa Kedungpoh dan penetapan usulan kegiatan prioritas berdasarkan prosentase laporan hasil konvergensi pencegahan dan penanganan stunting di Desa Kedungpoh.
Berdasarkan penyampaian data yang disampaikan oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK) untuk anak usia Baduta tidak ada yang masuk kriteria stunting, dan hanya ada 1 Balita yang masuk kategori stunting. Sehingga penanganan stunting di Desa Kedungpoh lebih dititik beratkan pada pencegahan kedepannya agar tidak terjadi adanya anak stunting di Desa Kedungpoh.
Dalam kesempatan tersebut ada beberapa saran dan masukan dari Kader Posyandu, tokoh masyarakat dan beberapa undangan yang hadir, agar fasilitas dan pelayanan dari Posyandu ditingkatkan, agar kedepannya kesadaran dan kehadiran ibu-ibu untuk mengajak bayi dan Balitanya ke Posyandu untuk mengetahui tumbuh kembang bayi dan balita. Karena tumbuh kembang bayi dan balita sangat penting untuk mencegah terjadinya stunting.


