▴Anti Gratifikasi▴
▴Kanal Aduan▴ - DESA SEDAYU GELAR MUSRENBANGDES RKPDES 2027 DAN SOSIALISASI ATM, DIHADIRI LANGSUNG CAMAT LOANO
- CAMAT LOANO HADIRI LANGSUNG MUSRENBANGDES RKPDES TAHUN 2027 DAN DU RKP TAHUN 2028 BANYUASIN KEMBARAN, TEKANKAN PENTINGNYA SKALA PRIORITAS
- CAMAT LOANO HADIRI PEMBINAAN BPD SE-KECAMATAN LOANO BERSAMA KEJARI PURWOREJO DAN DPC ABPEDNAS
- MUSRENBANGDES RKPDES 2027 DESA GUYANGAN : MANTAPKAN PROGRAM PRIORITAS, WUJUDKAN PEMERATAAN DAN KESEJAHTERAAN
- LANGKAH KONKRET PEMBANGUNAN DESA KEMEJING: TAMPUNG ASPIRASI WARGA UNTUK RKPDES 2027 DAN DU RKP 2028
- DESA KARANGREJO GELAR MUSRENBANGDES RKPDES 2027 DAN DU RKP 2028, FOKUS PADA PENGUATAN PARTISIPASI WARGA
- DESA RIMUN GELAR MUSRENBANGDES RKPDES 2027 DAN DU RKP 2028, PERKUAT KOMITMEN PEMBANGUNAN DESA
- DESA TEPANSARI GELAR MUSRENBANGDES RKPDES 2027 DAN DU RKP 2028, MANTAPKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF
- CAMAT LOANO HADIRI RAKOR EVALUASI KINERJA, KOMITMEN TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
- DESA KALIKALONG GELAR MUSRENBANGDES RKPDES 2027 DAN DU RKP 2028, FOKUS PADA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
TRANSFORMASI NEW POSYANDU UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Rapat Koordinasi (Rakor) Urgensi Kebijakan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Dalam Memberikan Pelayanan Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Desa

Keterangan Gambar : Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bambang Susilo, S.Sos., memimpin Rakor Posyandu
Loano Go News – Selasa, 24 September 2024, bertempat di ruang Otonom Setda Purworejo, dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Urgensi Kebijakan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Dalam Memberikan Pelayanan Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Desa. Acara ini mengusung tema "Transformasi New Posyandu Sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa Untuk Kesejahteraan Masyarakat" dan dibuka secara resmi oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bambang Susilo, S.Sos.
Rakor yang dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Purworejo, Camat se Kabupaten Purworejo serta Kepala Bagian Setda terkait, yang kesemuanya memiliki peran krusial dalam mendukung transformasi New Posyandu.
Tujuan utama dari Rakor ini adalah untuk menyatukan persepsi mengenai fungsi dan peran Posyandu pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Selain itu dibahas pula cara untuk memperkuat peran Posyandu dalam menyediakan layanan di enam bidang SPM untuk memastikan pelayanan yang lebih menyeluruh dan berkualitas.
Serta meningkatkan sinergi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tim Pembina Posyandu, serta Pemerintah Desa/Kelurahan dalam meningkatkan efektivitas pelayanan Posyandu.
Dalam sambutannya, Asisten I Sekda Bambang Susilo, menegaskan pentingnya seluruh stakeholder terkait mengembangkan Posyandu. Beliau menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Posyandu, organisasi ini tidak hanya memberikan pelayanan pada bidang kesehatan. Lebih dari itu, posyandu dapat bergerak untuk melayani bidang lainnya sesuai SPM, di antaranya bidang pendidikan; pekerjaan umum; perumahan rakyat; ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat; dan sosial. Ketentuan terkait SPM juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.
Bambang menjelaskan, selama ini, posyandu cenderung fokus terhadap layanan kesehatan. Dia meyakini, ke depan, posyandu mampu memberikan pelayanan lebih baik, termasuk di bidang lainnya sesuai SPM. Beliau menegaskan bahwa transformasi New Posyandu adalah langkah strategis untuk memastikan setiap warga negara, terutama di desa-desa, mendapatkan pelayanan yang optimal dan berkelanjutan.
Dengan dilaksanakannya Rakor ini, diharapkan Posyandu dapat berperan lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjangkau kebutuhan dasar, dan memperkuat fungsi layanan di tingkat desa dan kelurahan.


.png)
