- SMP NEGERI 29 PURWOREJO GELAR PURNA WIDYA PESERTA DIDIK KELAS IX TAHUN AJARAN 2024/2025
- MTS NEGERI 3 PURWOREJO GELAR AKHIRUSSANAH DAN PELEPASAN SISWA KELAS IX TAHUN PELAJARAN 2024/2025
- BUMDES MUGI BERKAH DESA KARANGREJO GELAR LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENATAAN KELEMBAGAAN
- CAMAT LOANO HADIRI SOSIALISASI PENANAMAN REVEGETASI PERBUKITAN MENOREH
- SELEKSI PENGISIAN PERANGKAT DESA KALIKALONG BERLANGSUNG LANCAR DAN TRANSPARAN
- UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2025 DI KECAMATAN LOANO BERLANGSUNG KHIDMAT DAN PENUH SEMANGAT KEBANGSAAN
- INOVASI SIAP SAT SET DI KECAMATAN LOANO: SINERGI ANTAR PROGRAM UNTUK DESA TAMBAH SEJAHTERA
- DESA KALISEMO DAN JETIS GELAR MUSDESSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH
- PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH BERLANJUT DI DESA KEDUNGPOH DAN KALINONGKO
- PEMERINTAH KECAMATAN LOANO GELAR DONOR DARAH BERSAMA PMI, WUJUD KEPEDULIAN UNTUK SESAMA
INOVASI KECAMATAN LOANO : SiAP Sat Set (Sinergi Antar Program Desa Tambah Sejahtera)
_3_1.png)
Keterangan Gambar : Diagram Alur SiAP Sat Set (Sinergi Antar Program Desa Tambah Sejahtera), Inovasi Kecamatan Loano
Rancang Bangun SiAP Sat Set (Sinergi Antar Program Desa Tambah Sejahtera)
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur kewenangan desa dalam pengelolaan anggaran untuk pembangunan, pemberdayaan, dan ekonomi desa.
2. Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020: Tentang prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat desa.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021: Mengatur tata kelola Dana Desa untuk efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021: Tentang BUMDesa sebagai penggerak ekonomi desa.
Permasalahan
Kondisi Sebelum Inovasi:
1. Program yang dibiayai Dana Desa sering berjalan terpisah tanpa sinergi antar kegiatan.
2. Kurangnya integrasi antara program pemberdayaan masyarakat, pembangunan, dan pengembangan ekonomi desa.
3. Pemanfaatan Dana Desa kurang maksimal karena alokasi anggaran tidak saling mendukung.
4. Minimnya dampak jangka panjang terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
Kondisi Setelah Inovasi:
1. Program-program desa terintegrasi sehingga saling melengkapi dan berdampak lebih signifikan.
2. Sinergi antara pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekonomi desa melalui BUMDesa.
3. Dana Desa dimanfaatkan lebih efektif dan efisien sesuai prioritas pembangunan.
4. Masyarakat desa merasakan manfaat nyata dari program yang saling bersinergi.
Isu Strategis
1. Bagaimana menciptakan sinergi antar program desa untuk optimalisasi Dana Desa?
2. Bagaimana meningkatkan dampak pembangunan, pemberdayaan, dan ekonomi desa secara simultan?
3. Bagaimana memastikan program desa berjalan efektif dengan meminimalkan pemborosan anggaran?
Metode Pembaharuan
1. Integrasi Program: Menggabungkan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekonomi desa dalam satu kerangka sinergis.
2. Koordinasi Lintas Sektor: Melibatkan TP PKK, BUMDesa, dan masyarakat desa dalam perencanaan dan pelaksanaan program.
3. Pemanfaatan Teknologi: Membuat dashboard monitoring untuk memantau pelaksanaan dan dampak setiap program.
4. Evaluasi Berkelanjutan: Melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan program berjalan sesuai rencana.
Keunggulan/Kebaruan
1. Program kegiatan saling melengkapi sehingga meminimalkan duplikasi anggaran.
2. Pendekatan sinergis meningkatkan efektivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
3. Pemanfaatan BUMDesa sebagai pusat penggerak ekonomi desa yang terintegrasi dengan program lainnya.
Cara Kerja
1. Tahap Perencanaan:
Mengidentifikasi kebutuhan desa melalui musyawarah desa (Musdes).
Menyusun RKPDesa berbasis integrasi program.
2. Tahap Pelaksanaan:
Melaksanakan program pembangunan yang mendukung pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi.
Mengelola sinergi antar program melalui koordinasi intensif.
3. Tahap Monitoring dan Evaluasi:
Menggunakan dashboard monitoring untuk mengevaluasi pelaksanaan dan dampak program.
Melakukan revisi jika ditemukan ketidaksesuaian dengan rencana.
Tujuan
1. Mewujudkan penggunaan Dana Desa yang terintegrasi untuk mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekonomi.
2. Meningkatkan dampak program Dana Desa terhadap kesejahteraan masyarakat.
3. Mendorong kolaborasi antar pemangku kepentingan di desa.
Manfaat
Sebelum Inovasi:
Program berjalan terpisah dan kurang berdampak secara menyeluruh.
Alokasi Dana Desa kurang optimal dan sering terjadi pemborosan.
Kurangnya koordinasi antar pelaksana program.
Setelah Inovasi:
Program saling melengkapi, menghasilkan dampak lebih besar.
Dana Desa digunakan lebih efektif dan efisien.
Pembangunan, pemberdayaan, dan ekonomi desa berjalan seimbang.
Hasil
1. Program kegiatan desa yang saling mendukung dan berdampak nyata bagi masyarakat.
2. Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui integrasi pembangunan dan pengembangan ekonomi desa.
3. Optimalisasi Dana Desa untuk menghasilkan manfaat berkelanjutan.
4. Terwujudnya desa mandiri dengan tata kelola program yang sinergis.
Dengan inovasi SiAP Sat Set, diharapkan Dana Desa tidak hanya menjadi sumber anggaran, tetapi juga menjadi alat untuk membangun desa yang lebih sejahtera melalui sinergi antar program.