- SMP NEGERI 29 PURWOREJO GELAR PURNA WIDYA PESERTA DIDIK KELAS IX TAHUN AJARAN 2024/2025
- MTS NEGERI 3 PURWOREJO GELAR AKHIRUSSANAH DAN PELEPASAN SISWA KELAS IX TAHUN PELAJARAN 2024/2025
- BUMDES MUGI BERKAH DESA KARANGREJO GELAR LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENATAAN KELEMBAGAAN
- CAMAT LOANO HADIRI SOSIALISASI PENANAMAN REVEGETASI PERBUKITAN MENOREH
- SELEKSI PENGISIAN PERANGKAT DESA KALIKALONG BERLANGSUNG LANCAR DAN TRANSPARAN
- UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2025 DI KECAMATAN LOANO BERLANGSUNG KHIDMAT DAN PENUH SEMANGAT KEBANGSAAN
- INOVASI SIAP SAT SET DI KECAMATAN LOANO: SINERGI ANTAR PROGRAM UNTUK DESA TAMBAH SEJAHTERA
- DESA KALISEMO DAN JETIS GELAR MUSDESSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH
- PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH BERLANJUT DI DESA KEDUNGPOH DAN KALINONGKO
- PEMERINTAH KECAMATAN LOANO GELAR DONOR DARAH BERSAMA PMI, WUJUD KEPEDULIAN UNTUK SESAMA
INOVASI KECAMATAN LOANO: KLINIK KONSULTASI DANA TRANSFER KE DESA

Keterangan Gambar : Perangkat Desa Berkonsultasi Tentang Dana Transfer Desa di Klinik Konsultasi Dana Transfer ke Desa
Rancang Bangun Klinik Konsultasi Dana Transfer ke Desa
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Memberikan kewenangan desa dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari dana transfer.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014: Mengatur tata cara pengelolaan keuangan desa.
3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021: Mengatur pengelolaan dana desa yang sesuai prioritas pembangunan.
Permasalahan
Kondisi Sebelum Inovasi:
1. Banyak perangkat desa kesulitan memahami regulasi terkait dana transfer, yang menyebabkan salah alokasi anggaran.
2. Proses penyusunan dokumen RKPDesa dan APBDes sering terlambat karena kurangnya pendampingan teknis.
3. Laporan keuangan desa sering tidak memenuhi standar akuntabilitas, sehingga menimbulkan teguran dari pihak audit.
4. Ketidaksesuaian antara realisasi dana transfer dengan program pembangunan prioritas.
Kondisi Setelah Inovasi:
1. Perangkat desa lebih memahami regulasi, sehingga penyusunan dan pelaksanaan anggaran lebih sesuai dengan aturan.
2. RKPDesa dan APBDes disusun tepat waktu dengan prioritas yang terarah.
3. Laporan keuangan desa menjadi akuntabel, transparan, dan sesuai standar audit.
4. Dana transfer dimanfaatkan optimal untuk pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Isu Strategis
1. Bagaimana meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam pengelolaan dana transfer?
2. Bagaimana memastikan penggunaan dana sesuai prioritas pembangunan?
3. Bagaimana menciptakan sistem yang mendorong transparansi dan akuntabilitas?
Metode Pembaharuan
Klinik Konsultasi Dana Transfer ke Desa dilaksanakan melalui:
1. Pendampingan Terpadu: Pendampingan intensif mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
2. Pelayanan Satu Meja: Semua layanan konsultasi disederhanakan dalam satu titik pelayanan untuk efisiensi waktu dan tenaga.
3. Penggunaan Teknologi: Pengembangan aplikasi untuk konsultasi online, monitoring, dan pelaporan.
Keunggulan/Kebaruan
1. Klinik Konsultasi memberikan pelayanan komprehensif yang belum ada sebelumnya.
2. Pendekatan berbasis teknologi mempermudah akses dan monitoring bagi desa.
3. Pendampingan menyeluruh memastikan keberlanjutan dampak program.
Cara Kerja
1. Tahap Perencanaan:
Klinik membantu desa menyusun dokumen RKPDesa dan APBDes sesuai regulasi.
Simulasi prioritas pembangunan berbasis data desa.
2. Tahap Pelaksanaan:
Klinik memantau implementasi program untuk memastikan kesesuaian dengan anggaran.
Penyediaan konsultasi teknis terkait pelaksanaan kegiatan.
3. Tahap Pertanggungjawaban:
Klinik memberikan pelatihan penyusunan laporan keuangan desa.
Laporan diverifikasi sebelum diserahkan ke instansi terkait.
4. Monitoring dan Evaluasi:
Evaluasi berkala atas hasil program dan pelaporan.
Tujuan
1. Meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam tata kelola keuangan.
2. Mengoptimalkan penggunaan dana transfer untuk pembangunan prioritas.
3. Mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Manfaat
Sebelum Inovasi:
Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.
Banyaknya temuan dalam audit pengelolaan dana transfer.
Program pembangunan desa kurang berdampak signifikan.
Setelah Inovasi:
Desa mampu menyusun dan melaksanakan anggaran sesuai prioritas pembangunan.
Pengelolaan dana menjadi transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat meningkat.
Program pembangunan berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat.
Hasil
1. Terciptanya dokumen RKPDesa dan APBDes yang sesuai prioritas pembangunan.
2. Laporan keuangan yang memenuhi standar akuntabilitas.
3. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
4. Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui program yang terukur.
Dengan Klinik Konsultasi Dana Transfer ke Desa, pengelolaan dana transfer menjadi lebih terarah, efektif, dan berdampak nyata pada pembangunan desa.