INOVASI KECAMATAN LOANO: KLINIK KONSULTASI DANA TRANSFER KE DESA

By ADMIN 27 Feb 2025, 14:47:00 WIB Pembangunan
INOVASI KECAMATAN LOANO: KLINIK KONSULTASI DANA TRANSFER KE DESA

Keterangan Gambar : Perangkat Desa Berkonsultasi Tentang Dana Transfer Desa di Klinik Konsultasi Dana Transfer ke Desa


Rancang Bangun Klinik Konsultasi Dana Transfer ke Desa


Dasar Hukum


1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Memberikan kewenangan desa dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari dana transfer.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014: Mengatur tata cara pengelolaan keuangan desa.

3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021: Mengatur pengelolaan dana desa yang sesuai prioritas pembangunan.




Permasalahan


Kondisi Sebelum Inovasi:


1. Banyak perangkat desa kesulitan memahami regulasi terkait dana transfer, yang menyebabkan salah alokasi anggaran.

2. Proses penyusunan dokumen RKPDesa dan APBDes sering terlambat karena kurangnya pendampingan teknis.

3. Laporan keuangan desa sering tidak memenuhi standar akuntabilitas, sehingga menimbulkan teguran dari pihak audit.

4. Ketidaksesuaian antara realisasi dana transfer dengan program pembangunan prioritas.




Kondisi Setelah Inovasi:


1. Perangkat desa lebih memahami regulasi, sehingga penyusunan dan pelaksanaan anggaran lebih sesuai dengan aturan.

2. RKPDesa dan APBDes disusun tepat waktu dengan prioritas yang terarah.

3. Laporan keuangan desa menjadi akuntabel, transparan, dan sesuai standar audit.

4. Dana transfer dimanfaatkan optimal untuk pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.




Isu Strategis


1. Bagaimana meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam pengelolaan dana transfer?

2. Bagaimana memastikan penggunaan dana sesuai prioritas pembangunan?

3. Bagaimana menciptakan sistem yang mendorong transparansi dan akuntabilitas?




Metode Pembaharuan


Klinik Konsultasi Dana Transfer ke Desa dilaksanakan melalui:


1. Pendampingan Terpadu: Pendampingan intensif mulai dari perencanaan hingga evaluasi.

2. Pelayanan Satu Meja: Semua layanan konsultasi disederhanakan dalam satu titik pelayanan untuk efisiensi waktu dan tenaga.

3. Penggunaan Teknologi: Pengembangan aplikasi untuk konsultasi online, monitoring, dan pelaporan.




Keunggulan/Kebaruan


1. Klinik Konsultasi memberikan pelayanan komprehensif yang belum ada sebelumnya.

2. Pendekatan berbasis teknologi mempermudah akses dan monitoring bagi desa.

3. Pendampingan menyeluruh memastikan keberlanjutan dampak program.




Cara Kerja


1. Tahap Perencanaan:

Klinik membantu desa menyusun dokumen RKPDesa dan APBDes sesuai regulasi.


Simulasi prioritas pembangunan berbasis data desa.


2. Tahap Pelaksanaan:

Klinik memantau implementasi program untuk memastikan kesesuaian dengan anggaran.


Penyediaan konsultasi teknis terkait pelaksanaan kegiatan.


3. Tahap Pertanggungjawaban:

Klinik memberikan pelatihan penyusunan laporan keuangan desa.


Laporan diverifikasi sebelum diserahkan ke instansi terkait.


4. Monitoring dan Evaluasi:

Evaluasi berkala atas hasil program dan pelaporan.


Tujuan


1. Meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam tata kelola keuangan.

2. Mengoptimalkan penggunaan dana transfer untuk pembangunan prioritas.

3. Mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.




Manfaat


Sebelum Inovasi:

Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.

Banyaknya temuan dalam audit pengelolaan dana transfer.

Program pembangunan desa kurang berdampak signifikan.



Setelah Inovasi:

Desa mampu menyusun dan melaksanakan anggaran sesuai prioritas pembangunan.

Pengelolaan dana menjadi transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat meningkat.

Program pembangunan berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat.



Hasil


1. Terciptanya dokumen RKPDesa dan APBDes yang sesuai prioritas pembangunan.

2. Laporan keuangan yang memenuhi standar akuntabilitas.

3. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

4. Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui program yang terukur.


Dengan Klinik Konsultasi Dana Transfer ke Desa, pengelolaan dana transfer menjadi lebih terarah, efektif, dan berdampak nyata pada pembangunan desa.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Twitter


Berita Purworejo

Counter Pengunjung